Tarif Pajak Perseroan Perorangan 0,5%? Tunggu, Ini Batas Waktunya!

Tarif Pajak Perseroan Perorangan 0,5%? Tunggu, Ini Batas Waktunya!
Photo by Firza Pratama / Unsplash

Halo teman-teman, apa kabar? Kali ini aku mau bahas soal perseroan perorangan dan tarif pajak yang berlaku. Ternyata ada aturan menarik yang perlu kamu tahu, nih.

Jadi, perseroan perorangan itu adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Biasanya digunakan oleh pengusaha kecil atau perorangan yang baru mau memulai bisnis. Nah, baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur soal perseroan perorangan ini.

Inti dari aturan baru ini adalah tarif pajak penghasilan final untuk perseroan perorangan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Wah, 0,5% aja ya, enak banget kan?

Contohnya, ada seorang konsultan profesional yang mendirikan perseroan perorangan untuk menjalankan bisnisnya. Dia memiliki peredaran bruto sebesar Rp 200 juta per tahun. Dengan tarif pajak 0,5%, maka konsultan ini hanya perlu membayar pajak sebesar Rp 1 juta per tahun. Bayangkan, jauh lebih murah dibandingkan tarif pajak normal!

Tapi, yang perlu diperhatikan adalah jangka waktu penggunaan tarif pajak 0,5% ini. Berdasarkan PP 55/2022, perseroan perorangan yang didirikan sebelum aturan ini berlaku, bisa menggunakan tarif 0,5% selama 4 tahun pajak.

Nah, karena PP 55/2022 ini berlaku sejak tahun pajak 2022, berarti perseroan perorangan yang sudah ada sebelumnya bisa manfaatkan tarif 0,5% ini sampai tahun 2025. Setelah itu, ada kemungkinan tarif pajaknya akan berubah lagi.

Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi agar bisa jadi perseroan perorangan, seperti modal awal minimum Rp 2,5 juta dan maksimal Rp 500 juta. Jumlah karyawan juga dibatasi, yakni maksimal 5 orang.

Jadi, bagi kamu yang punya perseroan perorangan yang sudah berdiri sebelum 2022, jangan khawatir. Kamu masih bisa nikmati tarif pajak 0,5% kok, setidaknya sampai 2025 mendatang. Tapi, setelah itu kamu harus siap-siap ya, karena kemungkinan ada perubahan aturan lagi.

Nah, gimana? Jadi lebih paham kan soal aturan terbaru ini? Kalau masih ada yang mau ditanyakan, jangan ragu buat tanya ya. Semoga bermanfaat!