Tax 101 : Mengapa Kelebihan Bayar PP 21 Tidak Bisa Dipindahbukukan
Pemilik bisnis & pimpinan perusahaan wajib tahu: Kelebihan setor PPh 21 ternyata tidak bisa dipindahbukukan! Dana harus dikembalikan melalui prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pahami proses ini untuk menjaga arus kas dan kepatuhan pajak perusahaan Anda.
Dalam menjalankan operasional bisnis, kepatuhan perpajakan menjadi salah satu pilar penting. Salah satu jenis pajak yang paling sering kita hadapi adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yaitu pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi.
Menghitung dan menyetorkan PPh 21 setiap bulan membutuhkan ketelitian. Namun, tak jarang terjadi kesalahan, misalnya kelebihan penyetoran. Dulu, jika terjadi kelebihan setor pada satu jenis pajak, salah satu solusi yang sering dipertimbangkan adalah mengajukan pemindahbukuan (Pbk) ke jenis pajak lain atau masa pajak berikutnya.
Namun, ada informasi penting yang perlu kita ketahui terkait kelebihan penyetoran PPh Pasal 21.
Kelebihan Setor PPh 21: Tidak Bisa Dipindahbukukan?
Menurut penjelasan yang disampaikan oleh petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Hamidah, pada 20 Mei 2025, kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 ternyata tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.
Ini adalah poin krusial yang harus dicatat oleh setiap perusahaan. Jika Anda atau tim Anda melakukan kelebihan penyetoran PPh 21, dana tersebut tidak bisa serta merta dipindahkan untuk melunasi kewajiban pajak lainnya, misalnya PPh Badan, PPN, atau PPh 21 untuk masa pajak berikutnya.
Lalu, Bagaimana Proses Pengembaliannya?
Jika pemindahbukuan tidak dimungkinkan, bagaimana cara mengembalikan kelebihan setor PPh 21 tersebut?
Petugas KPP Madya Tangerang menjelaskan bahwa prosesnya harus melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Ini berarti, perusahaan Anda harus mengajukan permohonan pengembalian dana pajak yang telah disetor lebih dari yang seharusnya terutang. Proses ini melibatkan pengisian formulir dan melengkapi lampiran perhitungan pajak yang seharusnya terutang, untuk membuktikan adanya kelebihan pembayaran.
Pemindahbukuan Setelah Coretax DJP: Untuk Apa Saja?
Informasi dari KPP Madya Tangerang juga menyebutkan bahwa setelah implementasi Coretax DJP, pemindahbukuan salah satunya dapat diajukan untuk deposit yang telah disetorkan ke Coretax DJP dengan kode akun pajak 411168 dan kode jenis setoran 100. Ini menunjukkan bahwa mekanisme pemindahbukuan masih ada, namun dengan peruntukan yang spesifik, dan kelebihan setor PPh 21 tidak termasuk di dalamnya.
Mengapa Kelebihan Setor PPh 21 Tidak Bisa Dipindahbukukan Berdasarkan PMK 81/2024?
Untuk memahami konteksnya lebih luas, mari kita lihat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemindahbukuan. PMK ini menjelaskan bahwa pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Permohonan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak dapat diajukan untuk 4 hal utama:
- Penggunaan deposit pajak.
- Pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum diteliti.
- Penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital.
- Jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.
Nah, poin ke-4 ini secara umum memungkinkan pemindahbukuan untuk kelebihan pembayaran. Namun, PMK 81/2024 juga secara spesifik menyebutkan kondisi-kondisi di mana pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang TIDAK DAPAT diajukan. Beberapa kondisi tersebut antara lain:
- Pembayaran melalui SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
- Pembayaran atas penyetoran bea meterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka pendistribusian atau penjualan meterai.
- Pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP.
- Pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa.
- Pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan.
- Pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Putusan Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali, dll., yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Meskipun teks sumber tidak secara eksplisit menyebutkan kelebihan PPh 21 masuk dalam salah satu dari enam poin pengecualian di atas, penjelasan dari KPP Madya Tangerang mengindikasikan bahwa kelebihan PPh 21 diperlakukan secara spesifik dan tidak masuk dalam kategori "jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang" yang bisa dipindahbukukan berdasarkan PMK 81/2024. Ini kemungkinan terkait dengan sifat PPh 21 sebagai pajak yang dipotong/dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa, yang memiliki mekanisme koreksi dan pengembalian tersendiri.
Contoh Kasus:
PT Usaha Maju melakukan perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak November 2024. Berdasarkan perhitungan yang benar, jumlah PPh 21 terutang adalah Rp 75.000.000. Namun, karena kesalahan input data, staf keuangan menyetorkan PPh 21 sebesar Rp 80.000.000 menggunakan kode billing dan kode setoran PPh 21.
Terjadi kelebihan penyetoran sebesar Rp 5.000.000.
Sebelumnya, PT Usaha Maju mungkin berpikir untuk mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan Rp 5.000.000 tersebut untuk membayar sebagian angsuran PPh Badan Pasal 25 untuk bulan Desember 2024.
Namun, berdasarkan aturan yang berlaku (seperti dijelaskan oleh KPP Madya Tangerang dan konteks PMK 81/2024), kelebihan setor PPh 21 sebesar Rp 5.000.000 tersebut tidak bisa dipindahbukukan ke PPh Badan Pasal 25.
Satu-satunya cara bagi PT Usaha Maju untuk mendapatkan kembali dana Rp 5.000.000 tersebut adalah dengan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ke KPP tempat PT Usaha Maju terdaftar. Proses ini akan membutuhkan waktu dan verifikasi dari pihak pajak.
Implikasi Bagi Bisnis Anda:
- Pentingnya Akurasi: Kejadian ini menekankan betapa pentingnya ketelitian dalam menghitung dan menyetorkan PPh 21. Kesalahan dapat mengakibatkan dana perusahaan "terparkir" di kas negara dan proses pengembaliannya memerlukan waktu serta prosedur yang berbeda dari pemindahbukuan.
- Manajemen Arus Kas: Proses pengembalian dana kelebihan setor pajak tentu membutuhkan waktu. Ini bisa berdampak pada arus kas perusahaan, terutama jika jumlah kelebihan setornya signifikan. Berbeda dengan pemindahbukuan yang relatif lebih cepat membukukan dana ke pos pajak lain.
- Memahami Prosedur: Pimpinan perusahaan dan tim keuangan/pajak perlu memahami prosedur yang benar untuk menangani kelebihan setor PPh 21, yaitu melalui mekanisme pengembalian, bukan pemindahbukuan.
Rekomendasi:
- Tingkatkan kontrol internal dalam proses perhitungan dan penyetoran PPh 21. Gunakan payroll software yang terpercaya dan lakukan rekonsiliasi secara berkala.
- Pastikan staf yang bertugas memahami aturan perpajakan terbaru, termasuk mekanisme pemindahbukuan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Jika terjadi kelebihan setor PPh 21, segera proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai prosedur yang berlaku di KPP.
- Jangan ragu memanfaatkan layanan helpdesk atau konsultasi di KPP terdekat jika menemui kendala atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Informasi edukatif juga sering dibagikan melalui akun media sosial resmi KPP.
Memahami detail aturan perpajakan seperti ini sangat penting untuk menghindari potensi kerugian finansial dan memastikan kepatuhan yang optimal.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam mengelola perpajakan perusahaan.
Bagaimana pendapat Anda mengenai artikel ini? Apakah informasi yang disampaikan sudah cukup jelas dan relevan untuk kebutuhan Anda sebagai pemilik bisnis/pimpinan perusahaan?