Tax 101: Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Penyidikan Pidana Pajak 2025 Agar Terhindar Resiko

Pahami proses penyidikan pidana pajak, kewenangan penyidik, dan perlindungan hukum yang bisa Anda dapatkan

Sistem perpajakan di Indonesia terus mengalami perkembangan untuk memastikan keadilan, kepatuhan, dan efektivitas dalam penerimaan negara. Salah satu aspek krusial dalam penegakan hukum perpajakan adalah penyidikan pidana pajak. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai penyidikan pidana pajak berdasarkan peraturan terbaru, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme penyidikan, hak dan kewajiban wajib pajak, serta kewenangan pemerintah dalam proses penyidikan.

1. Dasar Hukum Penyidikan Pidana Pajak

Penyidikan pidana pajak memiliki landasan hukum yang kuat, yang meliputi:

  • Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU HAP): UU No. 8 Tahun 1981 menjadi dasar hukum utama dalam proses penyidikan, mengatur prosedur penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan pemanggilan.
  • Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP): UU ini mengatur ketentuan umum perpajakan, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak, serta sanksi pidana bagi pelanggaran di bidang perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2025: PMK ini merupakan peraturan turunan yang secara spesifik mengatur mekanisme penyidikan pidana pajak, termasuk kewenangan penyidik, prosedur pemeriksaan, hak-hak tersangka, dan lain-lain.

2. Kewenangan Penyidik dalam Penyidikan Pidana Pajak

Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan yang luas dalam melakukan penyidikan pidana pajak, yang meliputi:

  • Penggeledahan: Penyidik berwenang melakukan penggeledahan rumah, tempat tinggal, atau tempat tertutup lainnya, serta penggeledahan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Penggeledahan harus dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu, kemudian mengajukan surat permintaan penetapan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  • Pemanggilan: Penyidik berwenang memanggil saksi dan/atau tersangka untuk diperiksa. Pemanggilan dilakukan melalui surat panggilan yang disampaikan maksimal 3 hari sebelum tanggal pemeriksaan. Jika saksi atau tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, penyidik dapat menyampaikan surat panggilan kedua, bahkan meminta bantuan penyidik Polri untuk membawa saksi atau tersangka.
  • Penangkapan dan Penahanan: Penyidik DJP dapat melakukan penangkapan dan/atau penahanan tersangka tindak pidana perpajakan dengan meminta bantuan penyidik Polri. Penangkapan dilakukan jika terdapat cukup bukti, sedangkan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan hanya dapat dikenakan atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

3. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Penyidikan

Wajib pajak, baik sebagai saksi maupun tersangka, memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  • Hak-hak Tersangka:
    • Diberitahukan dengan jelas tentang apa yang disangkakan kepadanya.
    • Memberikan keterangan secara bebas.
    • Mendapat bantuan juru bahasa.
    • Mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum.
    • Mengajukan saksi dan/atau ahli yang menguntungkan dirinya.
    • Mengajukan permohonan penghentian penyidikan.
    • Meminta turunan berita acara pemeriksaan.
    • Hak-hak lain sebagaimana diatur dalam UU HAP.
  • Kewajiban Wajib Pajak:
    • Memenuhi panggilan penyidik.
    • Memberikan keterangan yang jujur dan lengkap.
    • Menyerahkan dokumen dan informasi yang diminta oleh penyidik.

4. Prosedur Pemeriksaan dalam Penyidikan

Pemeriksaan dalam penyidikan bertujuan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan saksi, ahli, tersangka, dan/atau barang bukti. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan unsur-unsur tindak pidana. Dalam pemeriksaan, penyidik dapat melakukan:

  • Pemeriksaan Saksi: Saksi wajib memberikan keterangan yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri.
  • Pemeriksaan Tersangka: Tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas dan didampingi penasihat hukum.
  • Pemeriksaan Ahli: Ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya untuk membantu penyidik dalam memahami suatu perkara.

5. Penahanan dan Perpanjangan Penahanan

Penahanan merupakan upaya penyidik untuk menempatkan tersangka di tempat tertentu guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

  • Jangka Waktu Penahanan: PMK 17/2025 tidak menyebutkan secara rinci jangka waktu penahanan. Namun, merujuk pada ketentuan sebelumnya (SE-06/PJ/2014), penahanan dapat dilakukan selama 20 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
  • Perpanjangan Penahanan: Penyidik dapat mengajukan permintaan perpanjangan masa penahanan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri. Permintaan perpanjangan harus diajukan sebelum batas waktu penahanan berakhir.

6. Pencegahan ke Luar Negeri

Demi kelancaran penyidikan, penyidik dapat mengajukan permohonan pencegahan terhadap tersangka dan/atau saksi untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan tersangka atau saksi tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Penutup

Penyidikan pidana pajak merupakan bagian integral dari penegakan hukum perpajakan. Dengan memahami dasar hukum, kewenangan penyidik, hak dan kewajiban wajib pajak, serta prosedur penyidikan, diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan yang adil, transparan, dan efektif. Peraturan terbaru, khususnya PMK 17/2025, memberikan landasan yang kuat bagi penyidik dalam menjalankan tugasnya, sekaligus melindungi hak-hak wajib pajak.

Saran Tindak Lanjut:

  • Kebutuhan Konsultan Pajak: Wajib pajak sangat disarankan untuk memiliki konsultan pajak yang kompeten dan berpengalaman. Konsultan pajak berperan penting dalam memberikan nasihat dan pendampingan selama proses pemeriksaan pajak, serta memberikan pertimbangan atas segala rencana keuangan dan aset yang berkaitan dengan perpajakan.
  • Pentingnya Izin Berperkara di Pengadilan: Pilihlah konsultan pajak yang memiliki izin berperkara di pengadilan. Hal ini akan sangat membantu jika terjadi sengketa pajak yang memerlukan penyelesaian melalui jalur hukum.
  • Matasigma sebagai Solusi: Matasigma hadir sebagai solusi komprehensif bagi wajib pajak. Kami menyediakan konsultan pajak yang memiliki izin berperkara di pengadilan, serta memberikan edukasi dan informasi perpajakan melalui Intelligent Dialog untuk membantu wajib pajak memahami hak dan kewajibannya, serta mengelola keuangan dan aset secara optimal.
  • Edukasi dan Informasi Berkelanjutan: Manfaatkan layanan edukasi dan informasi perpajakan secara berkelanjutan. Dengan pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan, wajib pajak dapat menghindari potensi masalah di kemudian hari.