Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Restoran

PBJT adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk makanan di restoran, dengan tarif maksimal 10% yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Restoran
Photo by Marta Markes / Unsplash

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebelumnya dikenal sebagai pajak restoran, adalah pajak yang harus dibayar oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. PBJT diatur dalam Pasal 1 angka 42 UU 1/2022.

Baca Juga : Cara Memperkirakan Omset Restoran Dengan Mudah

Apa Itu PBJT?

PBJT adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh konsumen akhir. Barang dan jasa tersebut meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Apa Saja yang Termasuk Barang dan Jasa Tertentu?

Barang dan jasa tertentu yang dikenakan PBJT meliputi:

  1. Makanan dan/atau minuman yang dijual atau disediakan oleh restoran.
  2. Tenaga listrik.
  3. Jasa perhotelan.
  4. Jasa parkir.
  5. Jasa kesenian dan hiburan.

Apa Itu Restoran dalam Konteks PBJT?

Restoran adalah fasilitas yang menyediakan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran. Layanan ini minimal menyediakan meja, kursi, atau peralatan makan dan minum.

Pengecualian PBJT

Beberapa penyerahan makanan dan/atau minuman tidak dikenakan PBJT, yaitu:

  1. Jika peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
  2. Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman.
  3. Dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman.
  4. Disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandara.

Siapa Subjek dan Wajib Pajak PBJT?

  • Subjek Pajak: Konsumen barang dan jasa tertentu.
  • Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar Pengenaan dan Tarif PBJT

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% yang diatur dengan peraturan daerah.

Contoh Perhitungan PBJT

Jika biaya makan di restoran adalah Rp70 juta dan tarif PBJT adalah 10%, maka besaran PBJT yang terutang adalah:

  • Besaran pokok PBJT = Dasar pengenaan PBJT x Tarif PBJT
  • Besaran pokok PBJT = Rp70 juta x 10% = Rp7 juta

Jadi, besaran PBJT yang terutang adalah Rp7 juta.

Pajak UMKM dan PBJT

UMKM yang tidak dikenakan PBJT umumnya karena tidak termasuk sebagai objek PBJT yang ditetapkan peraturan daerah. Contohnya di DKI Jakarta, restoran yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel atau yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp200 juta per tahun tidak dikenakan PBJT.

Perbedaan PBJT dengan PPN

PPN dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan PBJT dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Besaran tarif PBJT juga ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing.

Dengan memahami PBJT, diharapkan kita bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan saat berkunjung ke restoran atau menggunakan jasa tertentu yang dikenakan pajak ini.