Update Pajak Daerah 2024 di Karawang: Apa Saja yang Baru?

Update Pajak Daerah 2024 di Karawang: Apa Saja yang Baru?
Photo by Dikaseva / Unsplash

Hai guys! Ada kabar terbaru nih buat kamu yang tinggal di Karawang. Pemkab Karawang baru aja mengeluarkan peraturan baru tentang pajak daerah.

Ada 8 jenis pajak baru yang mulai diberlakukan nih, yaitu:

  • Pajak Reklame: Buat kamu yang punya usaha dengan papan reklame, spanduk, atau baliho, hati-hati ya, sekarang ada pajaknya. Tarifnya bervariasi tergantung jenis dan ukuran medianya, mulai dari 10% sampai 50% dari biaya sewanya.
  • Pajak Galian C: Kalau kamu punya usaha tambang batu, pasir, atau tanah, sekarang juga kena pajak lho. Tarifnya tergantung jenis bahan galiannya, jumlah yang diambil, dan lokasinya, antara 10% sampai 20% dari harga jualnya.
  • Pajak Air Tanah: Buat kamu yang pakai air tanah buat usaha, seperti industri, pabrik, atau pertanian, sekarang juga kena pajak. Tarifnya tergantung berapa banyak air tanah yang kamu gunakan, mulai dari Rp100 sampai Rp500 per meter kubik.
  • Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU): Pajak ini dikenakan ke kamu yang menggunakan listrik buat penerangan jalan di depan usaha kamu. Tarifnya bervariasi tergantung dayanya, antara 3% sampai 10% dari tagihan listriknya.
  • Pajak Parkir: Kalau kamu punya usaha yang menyediakan tempat parkir, siap-siap nih kena pajak. Tarifnya tergantung jenis kendaraannya, lokasinya, dan lama parkirnya.
  • Pajak Restoran: Pajak ini pasti udah familiar ya. Tarifnya masih sama, 10% dari omzet penjualan makanan dan minuman. Tapi, ada beberapa restoran yang dapet tarif khusus, kayak restoran rakyat yang cuma 5%.
  • Pajak Hiburan: Buat kamu yang suka bikin acara hiburan, kayak konser, pertunjukan, atau festival, sekarang juga kena pajak. Tarifnya tergantung jenis hiburannya, tempatnya, dan jumlah penontonnya.
  • BPHTB: Pajak ini masih sama sih, 5% dari nilai jual tanah dan bangunannya. Tapi, ada beberapa tarif khusus untuk warisan dan hibah.

Eits, jangan panik dulu! Tarif-tarif di atas masih bisa berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya kamu selalu cek informasi terbaru di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang ya.

Biar makin jelas, mendingan kamu langsung baca aja peraturan daerahnya di https://prokum.jdih.karawangkab.go.id/produk-hukum-daerah?view=57. Di situ ada penjelasan lengkapnya tentang jenis pajak, tarifnya, dan cara menghitungnya.

Semoga informasi ini bermanfaat! Jangan lupa share ke temen-temen kamu yang tinggal di Karawang ya, biar mereka juga tau.