Waduh! Dokumen Bisnis Harus Disimpan 10 Tahun? Simak Aturannya di Sini!

Pasti pernah dengar aturan yang mewajibkan penyimpanan dokumen bisnis selama 10 tahun, kan? Yuk, baca sampai habis biar usahamu terhindar dari masalah dan kamu bisa fokus ngembangin usaha!

Waduh! Dokumen Bisnis Harus Disimpan 10 Tahun? Simak Aturannya di Sini!
Photo by Jakub Żerdzicki / Unsplash

Punya usaha? Kamu wajib tahu aturan ini! Di Indonesia, catatan, dokumen, dan buku yang menjadi dasar pembukuan wajib disimpan selama 10 tahun. Kenapa? Hal ini penting untuk:

  • Pemeriksaan Pajak: Dokumen ini berfungsi sebagai bukti saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). (Referensi: Pasal 28 ayat (11) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP))
  • Audit Kepabeanan: Dokumen ini diperlukan saat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit kepabeanan. (Referensi: Pasal 51 ayat (3) UU Kepabeanan)
  • Bukti Dalil: Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti dalil dalam tuntutan hukum. (Referensi: UU 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan)

Kapan Waktunya Menyimpan Dokumen?

Waktu penyimpanan dokumen disesuaikan dengan ketentuan batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Artinya, selama 10 tahun, dokumenmu harus tersimpan rapi dan siap sedia kalau dibutuhkan.

Dokumen Apa Saja yang Harus Disimpan?

Yang perlu kamu simpan bukan cuma dokumen fisik, tapi juga dokumen elektronik. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Dokumen Pembukuan: Laporan keuangan, buku, catatan, dan bukti dasar pembukuan. (Referensi: Pasal 51 ayat (3) UU Kepabeanan)
  • Dokumen Kepabeanan: Surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kepabeanan, termasuk data elektronik. (Referensi: Pasal 51 ayat (3) UU Kepabeanan)
  • Dokumen Perusahaan: Catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan. (Referensi: Pasal 11 UU Dokumen Perusahaan)

Tempat Penyimpanan Dokumen

Di mana dokumen-dokumen ini harus disimpan? Ada 2 pilihan:

  • Tempat Kegiatan atau Tempat Tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi: Untuk pengusaha perorangan.
  • Tempat Kedudukan Wajib Pajak Badan: Untuk badan usaha.

Keamanan dan Keandalan Data

Pastikan data elektronik yang kamu simpan aman dan dapat diakses kapan saja. Keamanan dan keandalan data ini sangat penting saat pemeriksaan pajak atau audit kepabeanan.

Solusi Perpajakan yang Terintegrasi dengan Penyimpanan Dokumen

Untuk membantu Anda dalam menyimpan dokumen secara elektronik dengan aman, nyaman, cepat, dan mudah, MP Consulting menawarkan Nextspase yang merupakan bagian dari Platform SMART UMKM, yang tidak hanya menyimpan dokumen yang berkaitan dengan pembukuan, tetapi juga membantu Anda dalam perencanaan keuangan dan pelaporan.

Nextspase dilengkapi dengan fitur pemindaian data secara otomatis. Ini akan membantu konsultan memahami kondisi dan situasi perpajakan usaha Anda dengan cepat. Dengan Nextspase, Anda dapat:

  • Menyimpan dokumen dengan aman: Dokumen Anda akan terenkripsi dan disimpan di server yang aman.
  • Akses dokumen dengan mudah: Anda dapat mengakses dokumen Anda kapan saja dan di mana saja.
  • Membuat laporan dengan cepat: Nextspase akan membantu Anda membuat laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu.
  • Merencanakan keuangan dengan lebih baik: Nextspase akan membantu Anda menganalisis keuangan usaha Anda dan membuat rencana keuangan yang lebih baik.

MP Consulting berkomitmen untuk membantu UKM berkembang dan mencapai kesuksesan. Dengan Nextspase, kami ingin membantu Anda mengelola dokumen dan keuangan usaha dengan lebih mudah dan efektif.

Catatan Khusus

Ada beberapa dokumen yang tidak terkait dengan pembukuan, seperti data pendukung administrasi keuangan yang bukan bagian dari bukti pembukuan, dan dokumen lainnya. Jangka waktu penyimpanan dokumen ini bisa kurang atau lebih dari 10 tahun, tergantung pada kegunaannya.

Kesimpulan

Simpan dokumen bisnismu selama 10 tahun. Ini bermanfaat untuk pemeriksaan pajak, audit kepabeanan, dan bisa digunakan sebagai bukti dalil dalam tuntutan hukum. Penting juga untuk menjaga keamanan dan keandalan data elektronik.